Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bekerjasama dengan Subdit Cyber
Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon Meringkus Dua
Orang Pelaku dalam kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi Di
wilayah Hukum Polsek Loa Kulu, Selasa (09-05-2023).
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini di lakukan oleh terduga pelaku berinisial MR (27) dan AL (21).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu
IPTU Rachmat Andika Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terduka
pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut
yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan dibantu oleh tim
Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon.
Dijelaskan
Kapolsek, awalnya, Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, Ayah
korban diberitahu oleh Sdr. JU bahwa korban ditemukan warga dalam
kondisi pingsan dengan mulut tercium bau minuman keras dan dibagian
kemaluannya mengeluarkan banyak darah serta korban sudah dibawa kerumah
sakit Aji Muhammad Parikesit untuk mendapat pertolongan.
“Kemudian atas kejadian tersebut korban sempat diintrogasi dan
memberikan keterangan kepada unit reskrim Polsek Loa Kulu bahwasanya
korban dipaksa untuk melayani hawa nafsu terduga pelaku MR serta AL ,”
katanya.
Atas
kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan
kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan proses hukum.
“Dari laporan tersebut, anggota kami bersama Tim Subdit Cyber
Ditkrimsus Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku
berada di Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur”, Terang
Kapolsek.
Lanjutnya, anggota kami bersama Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda
Kaltim mendatangi lokasi tersebut dengan dibantu oleh Unit Reskrim
Polsek Bengalon.
Selanjutnya
pada hari senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WITA unit reskrim Polsek
Loa Kulu bersama Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Unit
Reskrim Polsek Bengalon berhasil mengamankan 2 terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku mengakui
perbuatannya yang mana telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan
terhadap korban”, Jelas Kapolsek.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih lanjut.