![]() |
Tanpa Dilengkapi Izin Edar, Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Pelabuhan Samarinda |
Dit
Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik ilegal
tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM dalam sebuah operasi di
Pelabuhan Kota Samarinda pada Minggu (7/5/2023).
Barang-barang
tersebut disita dari seorang perempuan berinisial ID (30) warga Kota
Bontang yang bersama dengan 2 orang lainnya dituduh memesan barang
tersebut secara online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam hal
ini, ID diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan
di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. Petugas juga sedang melakukan
pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai yang
berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan.
Barang-barang
yang berhasil disita tersebut terdiri dari 5 kardus kosmetik warna
coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi
100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs
Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama, dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai
Super yang tidak memiliki izin edar dan standar mutu.
![]() |
Tersangka Sedang Dimintai Keterangan |
Dirpolairud
Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP
menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106
ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara
selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar. Operasi ini menunjukkan
keseriusan Dit Polairud Polda Kaltim dalam menindak tindakan ilegal dan
melindungi masyarakat dari produk-produk kosmetik yang tidak aman.
Dit
Polairud Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang dijual secara online.
Karena seringkali produk kosmetik ilegal yang dijual secara online tidak
memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan BPOM.
![]() |
barang bukti kosmetik tanpa izin |
Kombes
Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menambahkan bahwa
penjualan produk kosmetik ilegal telah menjadi masalah serius di
Indonesia dan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh
karena itu, Dit Polairud Polda Kaltim akan terus bekerja sama dengan
instansi terkait untuk memberantas penjualan dan produksi produk
kosmetik ilegal.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap
penyelidikan lebih lanjut oleh Dit Polairud Polda Kaltim. Masyarakat
diharapkan untuk selalu berhati-hati dan membeli produk kosmetik hanya
dari tempat yang terpercaya dan memiliki izin edar BPOM.