Respon Cepat, Jatanras Polres PPU Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Saat Dilakukan Penggeledahan di Temukan Sabu-Sabu

Anonimos
0

 

Respon Cepat, Jatanras Polres PPU Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dan Saat Dilakukan Penggeledahan di Temukan Sabu-Sabu

 PPU – Jatanras Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil
membekuk pria inisial JKG (29) Senin (8/5/2023). Pria tersebut terekam
CCTV melakukan pencurian di salah satu warung di Kelurahan Nipah-Nipah
Kecamatan Penajam PPU.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka JKG pada Minggu (7/5/2023)
pukul 04.54 Wita terekam CCTV yang telah dipasang oleh pemilik warung
yang juga pelapor atau korban pencurian itu,” kata Kapolres PPU AKBP
Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan


“setelah melihat etalase rokok, korban merasa curiga karena
pendapatan waktu malam itu tidak sesuai dengan sisa rokok yang ada di
etalase,” sebutnya.


Kemudian,
lanjut Dian, sekira pukul 15.00 Wita korban baru sadar, kalau uang yang
ada di dalam dompet anaknya senilai ratusan ribu rupiah juga telah
hilang. Karena merasa curiga korban kemudian melakukan pengecekan
rekaman CCTV di warung itu.


Saat korban mengecek rekaman CCTV dipukul 04.54 Wita, terlihat
seorang laki-laki mengenakan helm warna ungu, setelan kaos biru, dan tas
selempang menyelinap masuk ke dalam warung.


“Di rekaman CCTV itu juga terlihat tersangka mengambil sejumlah rokok
dalam etalase. Pelaku juga berusaha membuka paksa kotak amal di warung
korban tetapi tidak berhasil, setelah itu tersangka dengan santai
meninggalkan warung tersebut,” terang Dian.


Ia
menerangkan, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV itu, tim Jatanras
Polres PPU juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku , selanjutnya
bersama Sat Intelkam Polres PPU dilakukan pengejaran ke lokasi
tersangka.


“Tersangka berhasil kami bekuk saat berada di Start 1, Desa
Girimukti, Kecamatan Penajam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke
Polres PPU,” ungkapnya.


Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit
flashdisk berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian yang diserahkan oleh
korban. Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa 14 bungkus rokok
berbagai macam merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam,
satu lembar kaos lengan pendek warna hijau tua.


Saat
dilakukan penggeledahan badan dan bawaan tersangka, terang Dian,
petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan
alat isapnya. Kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres PPU guna
proses lebih lanjut.


Ketika ditangkap, tersangka masih dalam pengaruh narkoba, pihaknya
juga masih terus mengembangkan kemungkinan aksi serupa yang dilakukan
tersangka di TKP lain.


“Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan Pasal tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat
(1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)