Polres Paser Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kecamatan, Dua Pelaku dan Belasan Motor Diamankan

Anonimos
0

 

Paser - Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berskala besar yang dinilai menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kabupaten Paser. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Paser, Senin (25/5/2026).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H memimpin langsung kegiatan konferensi pers didampingi Waka Polres Paser, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Ps Kasi Humas, serta Ps Kasiwas.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan dua pria berinisial SA (44) dan GT (44) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser.

Kedua tersangka diketahui menjalankan aksinya di beberapa lokasi, di antaranya wilayah Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, hingga Batu Kajang sejak Agustus 2025 sampai Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf L hasil modifikasi. Sementara itu, GT bertugas membantu mobilitas dan mengantar pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan dokumen tidak lengkap serta kondisi kunci kendaraan yang telah rusak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu (13/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai jenis, sejumlah STNK, kunci kendaraan, dan empat buah kunci L modifikasi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Paser mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)