![]() |
Salah Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda diamankan Polres Kubar |
Polsek
Siluq Ngurai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkoba di Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat
pada Senin (8/5/2023). Dua orang tersangka, TH (33) dan RA (29)
ditangkap dengan barang bukti berupa satu poket kecil diduga narkotika
jenis sabu seberat 0,26 gram dan satu buah bong sebagai alat pengisap
shabu.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek
Siluq Ngurai untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat,
AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka akan
dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat
(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kubar juga
menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran
narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor jika
menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan. Dengan kerjasama
antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat meminimalisir
peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
AKBP Heri Rusyaman
juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan
pengawasan dan operasi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba
di wilayah Kubar.
“Kami berharap dengan adanya penangkapan ini
dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang ingin melakukan
tindakan yang melanggar hukum terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran
narkoba di wilayah Kubar,” tutur AKBP Heri Rusyaman.
AKBP Heri
Rusyaman juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang
mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, khususnya yang berkaitan
dengan peredaran narkoba.
“Kepolisian selalu siap menerima
laporan dan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di
wilayah Kubar. Dengan adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat,
kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
kita,” pungkasnya.