![]() |
Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat |
Polda
Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima
personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan
tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret
2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar.
Menurut
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Polda Kaltim, Kombes Pol Ari Wibowo,
kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu
(OP) dan Bripda (AMP) dipecat melalui proses yang cukup panjang dan
terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kombes
Ari juga menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan
anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun, tindakan ini harus
dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri untuk menjaga marwah institusi
Polri.
Ia juga menjelaskan bahwa PTDH terhadap anggota Polri
merupakan suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya, hal ini tidak
perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri
sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum
yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.
![]() |
Lakukan Pelanggaran Berat, Lima Personel Polda Kaltim diberhentian Tidak Dengan Hormat |
Tindakan
PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak
ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah
beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas
lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut. Tindakan kelima
anggota tersebut telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung
dalam tribrata dan catur prasetya.
Diharapkan, tindakan ini
dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya sehingga tidak ada lagi
personel Polri yang terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik
profesi Polri dan merusak marwah institusi Polri.