Polsek Loa Kulu Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan di Area HGU, Saksi dan Terlapor Diperiksa

Panji
0

  


Kukar – Kepolisian Sektor Loa Kulu terus mendalami dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.


Penanganan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan.


Peristiwa tersebut diketahui pertama kali terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu, tim kebun yang mendatangi lokasi menemukan adanya aktivitas pembakaran dan segera melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas.


Namun, pada 18 September 2026, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di lokasi yang sama. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengetahui penyebab serta rangkaian kejadian secara lebih jelas.


Dalam proses penanganannya, polisi telah mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, serta mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah korek gas.


Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait sekaligus memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan tersebut.



Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh di lapangan. Menurutnya, keterangan dari saksi maupun terlapor akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.


Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi informasi dan hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk penanganan perkara.


Perkara tersebut diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.


Langkah pencegahan dinilai penting untuk menghindari api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.


Polsek Loa Kulu menegaskan bahwa setiap informasi terkait dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)