Pastikan Hak Kesehatan Terpenuhi, Polda Kaltim Jalankan Program 'SULAM' bagi Tahanan

admin TBNews
0

 

Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan mengimplementasikan Program SULAM (Sinergi Untuk Layanan Akses Medis) sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak pelayanan kesehatan bagi tahanan kasus narkotika. Kegiatan dilakukan pada Selasa (18/08/26) di Ditresnarkoba dan Dit Tahti Polda Kaltim, dihadiri Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., Dir Tahti Polda Kaltim AKBP Muhammad Ridha, S.H., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Aidy Ilmy beserta jajaran, serta personel Ditresnarkoba dan Dittahti Polda Kaltim.


Program SULAM digagas sebagai mekanisme kolaboratif lintas instansi untuk memperkuat akses kesehatan tahanan, mulai dari pendataan identitas dan kepesertaan JKN, pengecekan status BPJS Kesehatan, penyelesaian administrasi, fasilitasi kepesertaan, hingga pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan rujukan bagi tahanan maupun peserta rehabilitasi.


Dalam pelaksanaan tahap awal, BPJS Kesehatan hadir melalui layanan keliling di lingkungan rutan Polda Kaltim. Dari 78 tahanan narkoba yang dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima orang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan dan telah difasilitasi pembuatannya. Selain itu, sebanyak 21 tahanan diketahui memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif dan telah dilakukan tindak lanjut untuk mengaktifkannya kembali sesuai ketentuan.


Program tersebut sekaligus menjawab persoalan yang selama ini dapat muncul ketika tahanan mengalami sakit namun belum memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif. Melalui program ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan mitra terkait untuk memastikan tahanan memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan.


Bagi tahanan yang memiliki tunggakan namun menyatakan tidak mampu melunasinya, akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar dapat memperoleh solusi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara bagi tahanan yang mampu, pembayaran dapat dilakukan oleh pihak keluarga dengan komunikasi dan pendampingan yang difasilitasi oleh penyidik. Tahanan yang belum memahami status kepesertaannya juga akan diberikan informasi agar mengetahui hak pelayanan kesehatan yang dimiliki.


Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan implementasi Program SULAM merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kaltim dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak dasar setiap orang.


“Program SULAM merupakan wujud sinergi dan kepedulian Polda Kaltim dalam memastikan para tahanan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Status hukum seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk memperoleh layanan kesehatan yang semestinya,” ujar Kombes Pol Tedy.


Menurutnya, kolaborasi antara Polri, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.


“Kami berharap program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata. Setelah tahap awal dilaksanakan di Polda Kaltim, program ini dijadwalkan untuk diterapkan secara serentak di seluruh Polres dan Polresta jajaran Polda Kaltim,” tambahnya.


Program SULAM memiliki sejumlah model layanan, meliputi SULAM Screening, SULAM Cek JKN, SULAM Administrasi, SULAM Aktivasi, SULAM Sehat, SULAM Rujuk, SULAM Prioritas dan SULAM Monitoring. Keseluruhan tahapan tersebut diarahkan untuk membangun database kesehatan dan status kepesertaan JKN tahanan sekaligus mempercepat penyelesaian kendala administrasi kesehatan.


Melalui implementasi Program SULAM, Polda Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Program ini diharapkan menjadi model sinergi berkelanjutan yang memastikan setiap tahanan memperoleh akses pelayanan kesehatan secara layak tanpa terhambat kondisi ekonomi maupun status hukumnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)