Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Jempang Berikan Edukasi kepada Karyawan Perusahaan

admin TBNews
0

 

Kubar - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Kutai Barat melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat dan dunia usaha. Seperti yang dilaksanakan Polsek Jempang dengan menggelar sosialisasi pencegahan Karhutla di Kantor PT.Delta Utama Resources, Sabtu (01/08/26).


Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran manajemen, karyawan PT. Delta Utama Resources, serta masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan dengan jumlah peserta sekitar 25 orang. Sosialisasi dipimpin Kapolsek Jempang AKP Suyoto, S.H., sementara materi disampaikan oleh P.S. Kasi Umum Polsek Jempang Aiptu Bagus Ismanto.


Dalam penyampaiannya, Aiptu Bagus Ismanto menjelaskan berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, hingga dampak terhadap citra Indonesia di tingkat internasional.


Ia juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi setiap pelanggarnya.


"Kami mengimbau seluruh karyawan maupun masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api ataupun potensi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau perusahaan agar dapat segera dilakukan penanganan," ujar Aiptu Bagus.


Melalui kegiatan ini, Polsek Jempang berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polres Kutai Barat.


Manajemen PT. Delta Utama Resources turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Perusahaan berkomitmen mendukung langkah-langkah pencegahan Karhutla, termasuk dengan memasang spanduk larangan membakar lahan di area operasional sebagai bentuk edukasi dan pengingat bagi seluruh pekerja maupun masyarakat sekitar.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)