Ops.Antik Mahakam 2026, Polsek Sangkulirang Amankan Tiga Terduga Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

admin TBNews
0

 

Kutim - Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kec.Sandaran, Kab.Kutim.


Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan kasus Non Target Operasi (Non TO) yang berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, tepatnya di sekitar SD Negeri 001 Sandaran.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Ade Maulana segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.23 Wita, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di teras sebuah rumah.


Saat hendak dilakukan pemeriksaan, ketiganya berupaya masuk ke dalam rumah. Namun, langkah tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian langsung mengamankan mereka. Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial YM (53), AN (47), dan RN (47).


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah dompet yang tersimpan di saku celana yang tergantung di ruang tamu. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian dalam rumah. Dari sebuah toples kecil yang berada di dalam lemari, polisi kembali menemukan 12 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram.


Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu telepon genggam, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, satu toples penyimpanan, serta celana pendek yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang bukti.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh paket sabu yang ditemukan petugas.


Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.


Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.


Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus menjaga wilayah Kutai Timur dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas Kapolsek.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)