Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Polres PPU Gelar Penyuluhan KUHP Baru di Desa Babulu Laut

admin TBNews
0

 

PPU - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum terbaru, Seksi Hukum Polres Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Desa Babulu Laut, Kec.Babulu, Kab.PPU, Senin (06/04/26).


Kegiatan ini dipimpin oleh Kasikum Polres PPU AKP Achmad Hadi Siswoyo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Babulu Laut Sahudi, Amd.Kep., unsur BPD, para Ketua RT, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.


Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku saat ini.


Kasikum Polres PPU menyampaikan bahwa edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.


“Kegiatan ini menjadi sarana bagi kami untuk memberikan pemahaman terkait perubahan dalam KUHP baru. Harapannya, masyarakat dapat lebih sadar hukum serta menghindari pelanggaran akibat kurangnya informasi,” jelas AKP Achmad Hadi Siswoyo.


Dalam pemaparannya, Kasikum menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP terbaru, termasuk penyesuaian aturan pidana yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan taat hukum.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)