Samarinda – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DL yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), di Kota Samarinda, Rabu (11/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi di wilayah Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak total 50 butir berlogo LV dengan berat bersih 19,59 gram. Berdasarkan fakta awal, tersangka DL diduga kuat akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol Romy menegaskan bahwa karena tersangka merupakan ABH, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum acara serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sejumlah langkah prosedural telah ditempuh, antara lain koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk litmas, koordinasi dengan Dinas Sosial, penyidik PPA, serta jaksa penuntut umum terkait batasan waktu penanganan perkara.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas dan perhatian serius Kapolda Kaltim. Oleh karena itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan pengungkapan guna menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
Di akhir keterangannya, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal informasi resmi lainnya, demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.
