Sertifikat Tanah Jadi Jaminan untuk Beli Narkoba, Polsek Melak Amankan Empat Pelaku Peredaran Sabu

Anonimos
0

 

Kubar - Konsistensi jajaran Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, Rabu malam (11/02/26).


Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jln. KH. Dewantara RT 27, Kel.Melak Ulu, Kab.Kubar. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika.


Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM.


“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.


Petugas juga menemukan sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai untuk mendapatkan narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik.


Lebih lanjut, Kapolsek Melak menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dalam pemberantasan narkoba.


“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga kategori tertinggi,” jelasnya.


Sementara itu, terhadap AS yang datang sebagai pembeli, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat.


Saat ini, Polsek Melak masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta terus berkoordinasi dengan Polres Kutai Barat guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tuntas.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)