Polsek Samboja Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Barang Bukti Diamankan

Admin 2
0

 

 


Kukar – Upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (26/7/2025) di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lapangan.

"Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area gang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya tersimpan di dalam kotak rokok yang digenggam tangan kirinya. Total berat kotor seluruh paket mencapai 3,99 gram," terang AKP Sarlendra.

Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atau bukti penggunaan yang sah atas narkotika tersebut. Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan kotak rokok berwarna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif dalam memberantas peredaran narkoba. "Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Kami akan terus bergerak untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba," tegasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)