Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kota Samarinda. Dari rangkaian operasi yang digelar sejak 22 hingga 24 Juli 2025, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti 1.647 butir ekstasi dan sabu seberat 15,10 gram.
Pengungkapan bermula pada Selasa malam, 22 Juli 2025, saat tim Subdit II Opsnal menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Petugas kemudian mengamankan MAR alias A, yang diduga kuat sebagai pengedar. Hasil pengembangan membawa tim ke rumah JPU alias T di Jalan Langsat, Samarinda Ulu, yang turut ditangkap dengan barang bukti tambahan. Selanjutnya, tim menangkap DP di Jalan Gerilya pada 23 Juli, yang mengaku menerima narkoba dari HS alias E. Petugas kemudian menangkap HS di kawasan Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan. Dari keterangan HS, diketahui barang berasal dari I alias Ewi (DPO), yang diduga sebagai bandar utama. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim akhirnya menangkap S alias A, kurir yang membawa pesanan narkotika ke Samarinda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian penindakan tersebut meliputi: 1.647 butir ekstasi berbagai warna dan logo, sabu seberat 15,10 gram, 6 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Calya putih, 3 gelas plastik, plastik klip bening, 1 dompet, dan 1 tas selempang hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.