Kukar - Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, berusia 11 tahun.
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di kediaman terduga pelaku.
“Menurut keterangan yang kami himpun, korban sempat diajak menonton konten yang tidak pantas sebelum terduga pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap IPTU Wahid.
Keluarga korban, khususnya sang nenek, yang merasa prihatin dan marah atas kejadian tersebut, langsung melaporkannya ke kepolisian. Pihak Polsek segera menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, menyita barang bukti, serta membawa korban untuk pemeriksaan medis.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong celana pendek warna kuning, pakaian atasan warna putih model hodie, dan sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru muda yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Muara Muntai terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Kepada seluruh masyarakat, kami mengingatkan agar selalu mengawasi lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.