Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AR (35), S (48), dan RP (30).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penangkapan tiga tersangka di 2 lokasi yakni di kawasan Hotel Malindo Jl. Mayor Pol. Zainal Arifin, Kel.Gunung sari Ulu, Kec.Balikpapan Tengah dan di Jl. D.I Panjaitan, Gg.Edvidhea, Kel.Sumber Rejo, Kec.Balikpapan Tengah, tepatnya di sebuah Rumah Kontrakan, Kamis (05/06/25).
Dari tangan ketiga tersangka, Anggota dilapangan berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,65 Gr Brutto, 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat lipatan uang pecahan Rp.2000 dan Rp.5000 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 4,58 Gr Brutto, serta 1 buah tas ransel yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.028 Gr Brutto.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.