Paser
— Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba kembali
dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap
jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Muara Samu. Sebuah pondok
yang berada di Desa Tanjung Pinang, yang dijadikan sebagai tempat
penyimpanan dan transaksi narkoba, digerebek tim Opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan
ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengguna di
Desa Rantau Atas. Dari interogasi yang dilakukan, tim berhasil
menelusuri jejak pengedar dan mengarah pada pria berinisial M alias R
(34), warga Desa Tanjung Pinang.
“Tim langsung bergerak cepat dan
menyergap tersangka di pondok persembunyiannya. Kami temukan 75 paket
sabu siap edar dengan berat bruto total 24,26 gram, serta alat-alat
pendukung seperti timbangan digital, alat takar, uang tunai puluhan juta
rupiah, hingga satu unit sepeda motor,” terang Kasat Narkoba AKP
Suradi, S.H., M.M., yang memimpin langsung operasi tersebut.
Seluruh
barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Paser guna
menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menambah deretan
pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan jajaran Polres Paser
dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi
Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa wilayah
hukum Polres Paser tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan
narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar
narkoba. Di mana pun mereka bersembunyi, akan kami kejar. Ini komitmen
kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Suradi.
Polres
Paser juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika
menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan
Call Center 110 bebas pulsa.
Langkah cepat dan tegas Polres Paser
ini merupakan wujud nyata dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan
Kabupaten Paser yang bersih dari peredaran gelap narkotika.