Berau - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram pada Jumat (09/05/25) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 13 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama periode Februari hingga Maret 2025. Total tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Agus.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), beserta suaminya JM (37), pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari keduanya, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum kami tidak pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang memiliki jabatan," tegas Agus.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode perebusan sabu dalam air yang dicampur detergen, kemudian limbahnya dibuang ke septic tank. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati. "Ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," pungkas Agus.
Dengan pemusnahan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman narkoba.