Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 577 Gram Sabu dari Pengungkapan Kasus di Teluk Lerong Ilir

Anonimos
0

 

 


Samarinda — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Sabtu dini hari (18/4/2025), sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil membongkar kasus peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan RE Martadinata, Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RP. Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan narkoba dan menemukan seorang pria berinisial G (42), warga setempat.

Saat melakukan penggeledahan, aparat menemukan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 577,71 gram. Barang bukti tersebut disimpan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam kotak biru, meja belajar, serta kotak kayu di kamar lantai dua.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponsel.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka G telah mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Samarinda.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)