Polsek Long Bagun Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan di Ujoh Bilang

Anonimos
0

 

 


Mahakam Ulu – Unit Reserse Kriminal Polsek Long Bagun, jajaran Polres Mahakam Ulu, kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial M (28), warga Kampung Ujoh Bilang, diamankan petugas saat membawa sejumlah paket sabu di kawasan Jalan Poros, Tugu Simpang Tiga Budaya, Kecamatan Long Bagun.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kampung Ujoh Bilang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan laju kendaraan roda dua yang dikendarai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, Kamis (24/4) sekitar pukul 17.30 WITA.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan lima paket sabu dengan total bruto sekitar 1,3 gram yang disimpan dalam celana pendek berwarna abu-abu milik pelaku. Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik hitam bekas pengiriman paket.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, celana pendek, topi, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Long Bagun melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah bebas dari peredaran narkoba," ungkap pihak Polsek Long Bagun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mahakam Ulu.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)