Berau - Jajaran Polsek Gunung Tabur berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam ilegal di RT.014, Kel.Gunung Tabur, Kab.Berau, Jumat (25/04/25) siang. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah atas aktivitas tersebut di pinggir Jalan Poros Bulungan KM.17, sebuah kebun karet yang dijadikan arena judi.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Uyu Sukmara, S.H. bersama Ketua RT.014 Umar Said, petugas menemukan lokasi telah kosong karena para pelaku kabur sebelum kedatangan polisi.
"Kami hanya menemukan bekas arena sabung ayam beserta peralatan judi yang ditinggalkan," jelas Ipda Uyu Sukmara.
Petugas mengamankan delapan ekor ayam (lima dalam kondisi sehat dan tiga luka), satu parang, serta berbagai peralatan sabung ayam yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Dari pemeriksaan diketahui pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dan membongkar pasang arena untuk menghindari pengawasan.
Ipda Uyu Sukmara menegaskan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi memicu tindak kriminal, penyalahgunaan minuman keras, dan keresahan masyarakat. Polsek Gunung Tabur akan terus mengintensifkan patroli dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Operasi ini melibatkan beberapa personel Polsek Gunung Tabur dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.