Kukar - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samboja kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Aksi tegas mereka berbuah hasil dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu pada Minggu malam (27/04/25) di RT.04, Kel.Sanipah, Kec.Samboja, Kab.Kukar.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (29), seorang warga Kelurahan Kuala Samboja. Dari penggerebekan di kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total sekitar 5,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu ponsel Vivo warna krem, dua sendok takar dari sedotan, sebuah bong, selembar plastik klip, serta tas kecil merk Traverse.
AKP Sarlendra Satria Yudha, Kapolsek Samboja, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap R di dalam rumahnya.
"Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan barang bukti tersebut," tegas Kapolsek.
R beserta barang sitaan kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pengedar narkoba dengan sanksi berat.