Polisi Berhasil Amankan BBM hingga 1.200 Liter, Tiga Orang Penimbun Solar diamankan Polres Bontang

Anonimos
0

 


 Polres
Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan
penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Dari penangkapan
tersebut, berhasil diamankan satu ton BBM jenis solar sebagai barang
bukti. Modus yang dilakukan ketiganya adalah membeli solar di beberapa
SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali.

Ketiga
tersangka, RP (21), Ri (51), dan Ha (56) diringkus pada Kamis
(4/5/2023) lalu, di lokasi yang berbeda. Saat itu, anggota Unit Tipidter
Satreskrim Polres Bontang yang berpatroli menemukan aktivitas
mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang
Barat. RP rupanya tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar
menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning dengan bernomor
polisi KT 8504 DE.

Tak lama setelah itu, petugas juga menangkap
tersangka Ri di Jalan Soekarno-Hatta. Saat itu, ia tengah memindahkan
BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah
gudang. Dari tiga tersangka itu, berhasil diamankan lebih dari satu ton
atau 1.200an liter solar.

Kini
polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Terhadap ketiganya, dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan
ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi
Prastiya menyatakan keberhasilan operasi penangkapan ini sebagai upaya
pencegahan penyebaran BBM ilegal di wilayah Bontang.

Penimbunan
BBM ilegal seperti yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini merupakan
tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, tindakan
tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan BBM yang legal dan berdampak
pada kenaikan harga BBM di pasaran.

Oleh karena itu, tindakan
penindakan yang dilakukan oleh polisi terhadap ketiga tersangka ini
patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan penyebaran BBM ilegal di
wilayah Bontang. Selain itu, perlu juga adanya kerjasama antara pihak
kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti perusahaan
penyedia BBM dan masyarakat, dalam memantau dan melaporkan adanya
tindakan penimbunan BBM ilegal. Dengan begitu, diharapkan tindakan
penimbunan BBM ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat
memperoleh pasokan BBM yang cukup dan terjamin kualitasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)