![]() |
Curi Kelapa Sawit di Area Pabrik, Polres Paser Amankan 2 Pelaku Pencurian |
Polsek
Batu Engau Jajaran Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu
Engau. Dalam operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil
mengamankan dua orang pelaku pencurian serta barang bukti berupa 1 Unit
Dump Truck Mitsubishi beserta STNK-nya, 1 Buah Tojok dan 149 (seratus
empat puluh sembilan) Janjang TBS.
Kapolres Paser AKBP Kade
Budiyarta, S.I.K melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono,
S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku
pencurian yang dilakukan pada hari Rabu (03/05) sekira jam 23.20 Wita.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang saksi melaksanakan pengecekan
buah di kebun area 2 divisi 2 blok B45 dan menemukan dump truck yang
sudah bermuatan buah sawit dengan posisi terbalik yang dikemudikan oleh
pelaku.
"Saksi menanyakan kepada pelaku kenapa mobilmu terbalik
ke parit, lalu dijawab oleh pelaku bahwa power stering bermasalah.
Selanjutnya, saksi menanyakan mengambil dimana buah dan akan dibawa
kemana, dijawab oleh pelaku mengambil di area 2 dan mau dibawa ke pabrik
PT. Pradiksi Gunatama," ungkap AKP Andi Bagus.
Setelah itu,
saksi menanyakan bukti SPB namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Atas
kejadian tersebut, saksi mengamankan supir ke pos security, dan pelapor
melakukan koordinasi dengan atasan manajer estate MRRA. PT. Pradiksi
Gunatama mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.860.000 dan
melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Batu Engau untuk
ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat pasal
363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan/atau pasal 107 huruf d UURI nomor 39 tahun
2014 Tentang Perkebunan. Kapolsek Batu Engau mengimbau kepada masyarakat
untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak
kepolisian untuk mencegah tindakan kejahatan.